SEJARAH SINGKAT DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
(1957 -2017)
1. INSPEKSI JAWATAN KARET RAKYAT TAHUN 1957
Sejarah Organisasi Dinas Perkebunan dapat dijelaskan dari sejak dibentuknya Inspeksi Jawatan Karet Rakyat pada tahun 1957 yang dibentuk melalui SK. Mentan NO. 3014/UP/SK JTO Tanggal 14 Agustus 1957 No. 3483/UP/SK. dengan fungsi pokoknya adalah Perluasan Karet Rakyat di Provinsi Sumatera Selatan
2. DINAS KARET RAKYAT SUMATERA SELATAN
Selanjutnya pada tahun 1958 Inspeksi Jawatan Karet Rakyat diserahkan kepada Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Selatan menjadi Dinas Karet Rakyat yang merupakan realisasi dari PP 64/1957.melalui SK mantan No.3428/UP/SK/6748/VI, Tanggal 30 Juli 1998
3. DINAS PERKEBUNAN RAKYAT PROPINSI SUMATERA SELATAN
Pada perkembangan selanjutnya Dinas Karet Rakyat melalui SK Gubernur KDH. TK. I Sum-Sel No. PD.221/1968 Tanggal 23 September 1968 berganti nama menjadi Dinas Perkebunan Rakyat dengan fungsinya yang diperluas menjadi Perluasan dan Pengembangan Tanaman Perkebunan
4. DINAS PERKEBUNAN DAERAH PROPINSI DATI. I SUMATERA SELATAN
Pada tahun 1977 terjadi perubahan nama Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Dati I Sum-Sel melalui Perda No. 4 tahun 1977, tanggal 23 Februari 1977
5. DINAS PERKEBUNAN PROPINSI DATI. I SUMATERA SELATAN
Sejalan dengan pelimpahan wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah pada tahun 1980 dibentuk Dinas Perkebunan Propinsi Dati. I Sumatera Selatan melalui Perda No. 4 Tahun 1980
6. DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pada tahun 2000 dalam rangka pelaksnaan Otonomi Daerah, Dinas Perkebunan Prop. Dati. I Sum-Sel nomenklaturnya berganti lagi menjadi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan melalui Perda Prov. Sum-Sel No. 11 Tahun 2001, terdapat perubahan / penambahan Unit Pelaksana Teknis Daerah
7. DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
Pada tahun 2008 sebagai pelaksanaan PP 41 tahun 2007 terjadi perubahan organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah termasuk Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan melalui Perda No. 8 Tahun 2008 terdapat penyempurnaan nama / perampingan organisasi dengan uraian tugas dan fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang diatur melalui Peraturan Gubernur Sum-Sel No.76 tahun 2008 dan UPTD Balai Pengawasan dan Serifikasi Benih Tanaman Perkebunan Sum-Sel dan UPTD Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Sum-Sel melalui Peraturan Gubernur Sum-Sel No. 11 tahun 2009
8. DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
– Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
– Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.