PROSEDUR PENERBITAN SP2BKS (Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit) Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 75/Kpts/KB.020/10/2017 Tentang Perubahan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit. Melengkapi Dokumen – dokumen sebagai berikut :
- Pemohon SP3BKS (Surat Permohonan Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit) ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Pembelian kecambah sebanyak 40.000 – 200.000 butir kecambah.
- Pemohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan sumber benih tentang ketersediaan benih/kecambah.
Untuk Pengajuan SP2BKS Secara Online Klik disini
Benih kelapa Sawit Unggul kini lebih mudah dapat di pesan secara digital online.
Aplikasi resmi dari sumber benih yaitu Belibenih.com Pembelian benih kelapa sawit yang sudah terintegrasi dengan SP2BKS:
Tersedia Pada:
Playstore & IOS (Apple)