PROSEDUR PENERBITAN SP2BKS (Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit) Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 75/Kpts/KB.020/10/2017 Tentang Perubahan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 Tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit. Melengkapi Dokumen – dokumen sebagai berikut :
- Pemohon SP3BKS (Surat Permohonan Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit) ke Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan.
- Pembelian kecambah sebanyak 40.000 – 200.000 butir kecambah.
- Pemohon terlebih dahulu berkoordinasi dengan sumber benih tentang ketersediaan benih/kecambah.
Untuk Pengajuan SP2BKS Secara Online Klik disini
Aplikasi Belibenih.com Pembelian benih kelapa sawit yang sudah terintegrasi dengan SP2BKS:
Tersedia Pada: