Gubernur Sumatera Selatan Membuka IPOSC Tahun 2022

Provinsi Sumatera Selatan merupakan provinsi Sentra Produksi Kelapa Sawit di Indonesia.  Total luas areal perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan tercatat seluas 1.233.259 hektar  dengan komposisi perkebunan negara dan swasta  711.012, plasma 312.0317 hektar dan pola swadaya 209.876 hektar yang tersebar di beberapa kabupaten. Gubernur Sumatera Selatan melalui Wakil Gubernur Ir. H.Mawardi Yahya dalam sambutannya pada acara Indonesian Palm Oil Converence ke dua yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang menyampaikan bahwa luasnya areal perkebunan sawit  dan banyaknya rumah tangga petani di Sumatera Selatan yang terlibat dalam agribisnis kelapa sawit menyebabkan pertumbuhan ekonomi sumatera selatan  sangat sensitif terhadap fluktuasi  harga jual TBS dan harga input produksi.

Pada saat ini harga TBS petani sawit berada pada kisaran Rp 2.600 per kilogram, namun disisi lain harga faktor input terutama pupuk cukup tinggi dan jauh dari kemampuan daya beli petani sawit sehingga pendapatan bersih yang diterima petani menjadi rendah.  Oleh karenanya diperlukan langkah solutif terhadap upaya menekan biaya produksi serta upaya meningkatkan mutu dan efisiensi pasar agar harga TBS yang diterima petani dapat lebih tinggi lagi. Disamping itu adanya berbagai persyaratan dalam perdagangan ekspor kelapa sawit terutama aspek sustainability dan lingkungan menuntut para pelaku usaha dan tidak terkecuali petani untuk dapat memenuhi standar sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yakni  Indonesia Sustainable Palm Oil  (ISPO) yang menjadi kewajiban pelaku usaha kelapa sawit.

Selanjutnya disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Ir. Agus Darwa M.Si bahwa di Provinsi Sumatera Selatan tercatat kurang lebih 373.000 hektar areal kelapa sawit yang berpotensi untuk dilakukan peremajaan yang tersebar di beberapa kabupaten sentra produksi.  Kebutuhan pembiayaan peremajaan kelapa sawit ini akan diberikan pemerintah melalui skema  pembiayaan  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai ketentuan dan persyaratan yang diatur Peraturan Pemerintah.  Pendanaan bagi pekebun kelapa sawit ini tidak hanya untuk aktivitas peremajaan tetapi juga untuk bantuan peningkatan SDM petani, Sarana dan Prasarana serta pasca panen.  Untuk itu bagi kelembagaan petani sawit  diharapkan lebih proaktif dalam mempersiapkan persyaratan memperoleh dana bantuan BPDPKS  sebagaimana yang diatur regulasi dan dengan demikian tujuan percepatan peremajaan tanaman dapat memenuhi target.

Acara Indonesian Palm Oil Smallhalder Conference and Expo ini dilaksanakan selama 2 hari dengan peserta kelembagaan petani sawit di Sumatera Selatan yang tergabung dalam asosiasi dan dari beberapa provinsi penghasil sawit.  Disamping itu dilaksanakan ekspo dengan peserta dari beberapa produsen benih unggul kelapa sawit yakni Dami Mas Sejahtera, ASD Bakri, PPKS, Binasawit Makmur dan Tania Selatan.