Desa Organik Perkebunan
Latar Belakang
Kementerian Pertanian telah menetapkan Rencana Strategis tahun 2015 – 2019 melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 19/Permentan/HK.140/4/2015. Kabinet Kerja RI juga menetapkan Nawacita atau agenda prioritas kabinet kerja yang mengarahkan pembangunan pertanian ke depan untuk mewujudkan kedaulatan pangan, agar bangsa Indonesia dapat mengatur dan memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara berdaulat.
Salah satu agenda dalam Nawacita adalah mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik, dengan sub agenda peningkatan kedaulatan pangan yang salah satu sasarannya yaitu “1000 desa pertanian organik”.